SEJARAH SINGKAT

Awal tahun 1957 didirikan yayasan yang bergerak dalam usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat netra “Yayasan Pendidikan Dria Raba”. Yang mengelola asrama di Jl. Serma Mendra 3 Denpasar dengan nama ‘Panti Guna Dria Raba”. Sesuai keputusan Menteri Sosial RI No. : 41/HUK/KEP/XI/1979 tanggal 1 November 1979 diganti namanya menjadi Sasana Rehabilitasi Penderita Catat Netra “Dria Raba” selanjutnya dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Bali Nomor : 249/BRS/PC/1/1985 tanggal 17 Januari 1985 nama “Dria Raba” diganti dengan “Mahatmiya”.

 

Pada tanggal 15 April 1985 pindah alamat ke Jl. S. Parman No.1 Kediri Tabanan. Surat keputusan Direktur Jenderal Bina rehabilitasi sosial No. 06/KEP/BRS/IV/1994 tanggal 1 April 1994 nama Sasana Rehabilitasi Penderita Cacat Netra diganti dengan Panti Sosial Bina Netra “PSBN”.

 

Sejak Undang – Undang no 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan PSBN “ Mahatmiya “  menjadi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI dan pada tahun 1999 dengan dilikuidasinya Departemen Sosial sesuai dengan Keputusan Presiden RI no. 152 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN), PSBN “Mahatmiya” menjadi Unit Pelaksanan Teknis BKSN. Pada tahun 2001 dengan terbentuknya Kabinet Gotong Royong Departemen Sosial eksis kembali  dan PSBN “Mahatmiya” pun kembali menjadi UPT Departemen Sosial dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI  no 113 tahun 2005 tentang uji coba multi layanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), PSBN “Mahatmiya”pada  tahun anggaran 2007 mulai melaksanakan multi layanan bagi penyandang cacat, selain cacat netra juga penyandang cacat tubuh dengan penambahan kapasitas dari 60 orang menjadi 80 orang penerima manfaat, dan jangkauan perluasan pelayanan melalui pengembangan program layanan luar panti (outreach programs) seperti home care dan family care khususnya bagi penerima manfaat yang tidak memungkinkan untuk direhabilitasi sosial di dalam panti dengan melibatkan kader – kader RBM ( Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat), pengembangan ketrampilan pun sebagai salah satu media penguatan motorik penerima manfaat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pasar.