PROGRAM
I. Tahap Rehabilitasi Sosial
Merupakan tahap dalam memulihkan kembali rasa harga diri, kecintaan kerja dan kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat dalam lingkungan sosialnya serta memulihkan kembali kemauan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.Tahap rehabilitasi sosial dilaksanakan dengan kegiatan:
A. Pendekatan awal
1. Orientasi dan konsultasi, bertujuan untukmendapatkan dukungan serta kemudahan kemudahan bagi kelancaran pelaksanaan rehabilitasi sosial di dalam panti, melalui pengumpulan data rehabilitasi sosial, resosialisasi, bimbingan lanjut dan pelayanan jarak jauh serta penggalian sumber–sumber masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu
a. Pengumpulan laporan hasil pendataan.
b. Pengajuan rencana program pelayanan.
c. Konsultasi dan koordinasi dg lembaga yang terkait/stakeholder.
d. Mengadakan observasi langsung dan pertemuan dg partisipan masyarakat
2. Identifikasi, bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang permasalahan calon penerima manfaat, melalui :
a. Kegiatan penyusunan jadwal pelaksanaan,
b. Observasi langsung ke lapangan,
c. identifikasi dan mentabulasi data
3. Motivasi, untuk menumbuhkan kemauan calon penerima manfaat hasil identifikasi untuk mengikuti program pelayanan dan rehabilitasi sosial, melalui kegiatan:
a. Motivasi langsung dan konsultasi baik secara individu maupun kelompok.
b. Motivasi tidak langsung melalui penyuluhan yang bersifat edukatif dan persuasif, menggunakan media cetak maupun elektronik
4. Seleksi, untuk menetapkan calon penerima manfaat yang sesuai dengan persyaratan, seleksi dilakukan dengan penelaahan persyaratan secara administratif dan teknis
B. Penerimaan
1. Registrasi, untuk mendapatkan data yang obyektif dan menyeluruh tentang calon penerima manfaat melalui kegiatan:
a. Pengecekan persyaratan dari perangkat lain.
b. Pencatatan data obyektif calon penerima manfaat.
c. Pemberian nomor induk.
d. Pemberian fasilitas asrama.
e. Pendaftaran secara resmi, orang tua/wali penerima manfaat dalam organisasi Persatuan Orang Tua calon penerima manfaat.
2. Penelaahan dan pengungkapan masalah (assesment), bertujuan untuk memahami kondisi obyektif permasalahan penerima manfaat, derajat kecacatan, minat dan bakat guna menetapkan program pelayanan melalui kegiatan :
a. Pemeriksaan kondisi fisik dan derajat kecacatan.
b. Pemeriksaan psikologis.
c. Pemeriksaan tingkat kecakapan dan pengetahuan.
d. Evaluasi keadaan daerah dan pasaran kerja.
3. Rencana penempatan dalam program, bertujuan untuk menentukan jenis pelayanan yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat melalui kegiatan :
a. Menyelenggarakan revalidasi data bagi penerima manfaat.
b. Penyuluhan pemilihan jabatan.
c. Menyelenggarakan vocational assesment.
d. Pemberian penghetahuan umum.
e. Penyelenggaraan sidang kasus (case conference).
f. Pemberitahuan hasil sidang kasus, dalam rangka penempatan pada program pelayanan.
g. Penempatan penerima manfaat pada program pelayanan.
C. Bimbingan Sosial dan Bimbingan Ketrampilan.
1.Bimbingan fisik dan mental, bertujuan untuk membina keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dg keyakinan penerima manfaat, menumbuhkan kemaunan dan kemampuan penerima manfaat agar dapat memulihkan
harga diri, kepercayaan diri serta menstabilkan emosi dalam rangka menciptakan
kematangan pribadi, mendorong kemauan dan kemampuan melaksanakan program
pelayanan rehabilitasi sosial, melalui kegiatan – kegiatan :
- Pemeliharaan kesehatan diri
- Pemeliharaan lingkungan
- Bimbingan olah raga
- Bimbingan agama
- Bimbingan pengetahuan umum dan kecerdasan
- Bimbingan kedisiplinan dan budi pekerti
2.Bimbingan Sosial, untuk membina kesadaran dan tanggungjawab penerima manfaat
dan meningkatkan adaptasi dengan lingkungan sosialnya, melalui kegiatan bimbingan
sosial individu, kelompok dan bimbingan sosial kemasyarakat serta pembinaan
hubungan antara penerima manfaat dg keluarga.
3.Bimbingan Keterampilan kerja/usaha, bertujuan agar penerima manfaat memiliki
keterampilan kerja dan usaha untuk menjamin kemandiriannya, melalui kegiatan :
-Bimbingan keterampilan praktis produktif ( ukir, menjahit, tata rambut dan tata rias,
tata boga serta keterampilan tangan lainnya)
-Bimbingan keterampilan massage/pijat ( pijat kesegaran/sport massage, refleksi,
segmentasi dan shiatsu.)
-Bimbingan kerja di instalasi produksi dan magang di tempat – tempat usaha
lainnya.
II. Tahap Resosialisasi
Adalah kegiatan yang diarahkan untuk mempersiapkan kelayan dan masyarakat agar terdapat integrasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Tahap resosialisasi dilaksanakan dengan kegiatan :
1. Bimbingan kesiapan dan peran serta masyarakat, bertujuan untuk menumbuhkan
kemampuan penerima manfaat dlm berintegrasi dg masyarakat serta memberdayakan
keluarga dan masyarakat guna menerima kembali penerima manfaat di
lingkungannnya, melalui kegiatan penyiapan lapangan pekerjaan/ wirausaha.
2. Bimbingan sosial hidup bermasyarakat,
3. Bimbingan pembinaan bantuan stimulan usaha produktif
4. Bimbingan usaha kerja produktif
5. Penyaluran
III. Tahap Bimbingan lanjut.
Adalah kegiatan bimbingan, pengarahan, dan bantuan guna meningkatkan kemauan dan kemampuan berusaha serta pemantapan bagi kegiatan kerja yang sudah maju/berkembang baik.
Tahap bimbingan lanjut dilaksanakan dengan kegiatan:
1. Bimbingan peningkatan kehidupan bermasyarakat dan peran serta dalam
pembangunan,bertujuan agar mantan penerima manfaat mampu berintegrasi dg
masyarakat melaui kegiatan bimbingan motivasi dg kunjungan ke rumah/home visit
penerima manfaat, kunjungan ke tempat kerja dan konsultasi secara berkala.
2. Bantuan pengembangan usaha/bimbingan pengembangan kerja, agar mantan penerima
manfaat mampu mengembangkan usahanya.
3. Bimbingan pemantapan peningkatan usaha/re-training.
PERSYARATAN UNTUK DAPAT DITERIMA SEBAGAI PENERIMA MANFAAT:
1. Penyandang cacat netra pria dan wanita umur 07 s/d 35 tahun tidak/belum menikah.
2. Penyandang cacat tubuh ringan.
3. Tidak cacat ganda berat.
4.
5. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat, tidak mempunyai penyakit menular.
6. Surat Keterangan Dokter Spesialis Mata yang menyatakan tingkat kecacatan mata.
7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Desa / Lurah setempat.
8. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa / Lurah setempat.
9. Surat Pernyataan calon kelayan yang menyatakan sanggup mentaati tata tertib yang ada di Panti.
10. Pas foto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar beserta klisenya.