PROFIL
PANTI SOSIAL BINA NETRA “MAHATMIYA”
Merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Sosial RI, bergerak dibidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pelayanan dan rehabilitasi sosial Departemen Sosial RI, bertugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat agar mampu mandiri dengan kapasitas tampung 80 orang penerima manfaat dan jangkauan pelayanan meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
VISI
Meningkatkan kesetaraan dan kemandirian penyandang cacat.
TUJUAN
Agar penyandang cacat :
- Memiliki keterampilan kerja.
- Percaya diri.
- Mampu hidup secara wajar bagi diri dan keluarganya.
- Mandiri.
FUNGSI
-
- Pusat pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
- Informasi dan rujukan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
- Laboratorium pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
- Pendidikan
Keputusan Menteri Sosial
Nomor : 59 /HUK/2003
Tanggal : 23 Juli 2003
Tentang : Bagan Struktur Organisasi Panti Sosial
LOKASI “Mahatmiya” Tabanan - Bali